Rabu, 30 April 2014

PSIKOLOGI KEBIDANAN (perkawinan)


PERKAWINAN
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. (UU Perkawinan No. 1 tahun 1974)
Suatu penyatuan jiwa dan raga dua manusia yang berlawanan jenis dalam suatu ikatan suci dan mulia dibawah lindungan hokum dan Tuhan Yang Maha Esa. (Hurlock).

Macam-macam perkawinan
1.      Monogami
2.      Poligami
3.      Poliandri

Pertimbangan perkawinan ala Indonesia
1.      Bibit, asal keturunan sehat jasmani dan rohani.
2.      Bebet, darah keluarga
3.      Bobot, martabat, social, ekonomi yang mantab.

Kebutuhan untuk perkawinan
1.      Kebutuhan material
2.      Kebutuhan fisik/seksual
3.      Kebutuhan social
4.      Kebutuhan religious

Penyesuaian dalam perkawinan
1.      Factor yang mempengaruhi penyusuaian seksual :
·         Perilaku terhadap seks
·         Pengalaman seks masa lalu
·         Dorongan seks
·         Pengalaman seks marital awal
·         Sikap terhadap penggunaan alat kontrasepsi
·         Efek vasektomi
2.      Factor-faktor yang mempengaruhi penyesuaian diri dengan pihak keluarga pasangan
·         Keinginan untuk mandiri
·         Keluargaisme
3.      Factor-faktor yang mempengaruhi penyesuaian
·         Konsep pasangan yang ideal
·         Pemenuhan kebutuhan
·         Minat dan kepentingan  bersama
·         Keserupaan nilai
·         Konsep peran
·         Perubahan dalam pola hidup

Gangguan psikologi pada masa perkawinan
1.      Pola baru dalam tingkah laku seksual
ü  Term marriage
ü  Trial marriage
ü  Companiote marriage
2.      Kesulitan dalam penyesuaian perkawinan
ü  Persiapan yang terbatas untuk perkawinan
ü  Konsep yang tidak realistic tentang perkawinan
ü  Pacaran yang dipersingkat


Sumber : MATERI KULIAH PSIKOLOGI D3-KEBIDANAN

Etikolegal dalam praktik kebidanan (dimensi dan prinsip kode etik profesi bidan)


DIMENSI DAN PRINSIP KODE ETIK PROFESI BIDAN

Dimensi Kode Etik Bidan
1.    Anggota profesi dank lien
Melayani dengan baik menerapkan etika, hak klien diberikan, kewajiban bidan dilaksanakan.
2.    Anggota profesi dan system kesehatan
Bidan memberi pelayanan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. SPO, ilmu yang abdit, system rujukan, menerapkan inform consent
3.    Anggota profesi dan profesi kesehatan
Menjalin dan menjaga hubungan yang baik. Dokter, Dokter SpOG, Perawat gigi, perawat, petugas gizi, Sanitasi, kesehatan lingkungan dan kes.masyarakat, petugas imunisasi.
4.    Anggota profesi dan sesama profesi
Saling menghargai, membantu, minta bantuan, saling melengkapi, jangan saling menjelekkan.

Prinsip Kode Etik
1.    Menghargai otonomi
2.    Melakukan tindakan yang benar
3.    Mencegah tindakan yang dapat merugikan
4.    Memberlakukan manusia sacara adil
5.    Menjelaskan dengan benar
6.    Menepati janji yang telah disepakati
7.    Menjaga kerahasiaan.

                                 
-          Menghargai otonomi
o   Kasus bayi yang tidak diinginkan
o   Bidan menolak keinginan pasien
o   Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berfikir logis dan memutuskan
o   Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat keputusan sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang dihargai.

Tindakan yang tidak memperhatikan otonomi
o   Memberlakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka diberitahu sebelumnya
o   Memberitahu klien bahwa keadaannya baik, padahal terdapat gangguan atau
penyimpangan
o   Melakukan sesuatu tanpa memberitahu informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat suatu pilihan

-          Melakukan tindakan yang benar
o   Memberitahu ibu bila akan disuntik apa untuk apa
o   Minta ijin bila mulai melakukan pemeriksaan
o   Bertindak sesuai keahlian dan kewenangan sesuai dengan kompetensi bidan
o   Melakukan tindakan dengan memperhatikan kebaikan bagi kesehatan klien
o   Melakukan pelayanan kesehatan sesuai prosedur
o   Menghormati hak klien
o   Jujur dalam melakukan tindakan

-          Mencegah tindakan yang merugikan
o   Pemakaian APD bagi bidan
o   Pemanggilan pasien dengan no urut yang keliru
o   Tidak memberi suntikan pada pasien karena bidan lupa
o   Seorang ibu pada TM I melakukan ANC dengan keluhan mual, muntah dan pusing yang tidak berlebihan. Tapi bidannya melakukan rujukan ke RS
o   Melakukan intervensi pada klien yang ingin menggunakan alat kontrasepsi
o   Seorang bidan menawarkan susu formula kepada seorang ibu yang baru melahirkan.

-          Memberlakukan manusia dengan adil
o   Melayani pasien tidak boleh membedakan orang kaya atau miskin.
o   Pelayanan ibu hamil sesuai dengan no urut yang sudah dating
o   Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau perilaku yang tidak berdasarkan kewenangan-kewenangan atau kekacauan.
                                
-          Menjelaskan dengan benar
o   Menjelaskan tanda bahaya ibu hamil pada pasien harus jelas. Misalnya; terjadi perdarahan, janin tidak bergerak, keluar air ketuban secara tiba-tiba.
o   Menjelaskan hasil pemeriksaan kepada pasien sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
o   Menjelaskan kepada pasien tentang alat kontrasepsi secara benar tentang kelebihan dan kekurangan dari masing-masing kontrasepsi.

-          Menepati janji yang telah disepakati
o   Jadwal pelayanan dimulai dan ditutup tepat waktu (kecuali gawat darurat)
o   Jika merujuk bidan sanggup mendampingi sampai tujuan
o   Seorang ibu membuat janji untuk melakukan pemeriksaan fisik (ANC) pada dua minggu yang akan datang pada seorang bidan
o   Menyepakati antara kedua belah pihak antara pasien dengan bidan untuk persalinan di tempat bidan tersebut
o   Tindakan yang dilakukan oleh seorang bidan harus sesuai dengan peraturan yang sebelum nya disepakati melalui inform consent
o   Bidan melakukan tindakan pelayanan sesuai yang telah di sepakati bersama pasien
o   Bidan bekerja sesuai dengan SPO
o   Memberikan pelayanan kesehatan sesuai yang telah disepakati antara pasien dengan bidan tersebut

-          Menjaga kerahasiaan
o   Hasil pemeriksaan bidan tidak bolehdiceritakan kepada siapapun (kecuali kepentingan hukum)
o   Tempat pemeriksaan dijamin keamanannya dari luar atau umum (tidak kelihatan oleh umum)
o   Bidan tidak boleh membuka rahasia pasien
o   Bidan tidak boleh menggunakan rahasia pasiennya untuk merugikan kepentingan pasien
o   Bidan tidak boleh menggunakan rahasia pasiennya untuk kepentingan pribadi bidan atau untuk kepentingan pihak ketiga.


Sumber : materi kuliah etikolegal dalam praktik kebidanan
                                                                    

ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN(etika profesi dalam pelayanan kebidanan)


ETIKA PROFESI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

1.   ETIKA
Etika adalah ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak yang didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
-          Jenis etika
a.    Etika deskriptif : memberikan gambaran tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis masyarakat.
b.    Etika normative : membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia yang dibagi menjadi 2 macam etika.
                                                          ¨         Etika umum : membahas yang berhubungan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasar prinsip moral.
                                                          ¨         Etika khusus :
ü  Etika social menekankan tanggung jawab social dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya misalnya; etika kebidanan,etika kedokteran,etika keperawatan.
ü  Etika individu lebih menekankan pada kewajiban manusia sebagai pribadi
ü  Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.

2.   FUNGSI ETIKA
·         Memberikan arah bagi perilaku manusia tentang : apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
·         Bagi profesi berfungsi sebagai petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana harus menjalankan profesinya termasuk larangannya.

3.   SUMBER ETIKA
o   Act Utilitarian : semakin besar manfaat yang diperoleh, semakin besar pula kemungkinan suatu tindakan dianggap benar
o   Rule Utilitarian : suatu tindakan dianggap benar jika sesuai dengan peraturan yang benar. Peraturan disebut benar jika isinya dapat memaksimalkan manfaat.
o   Deontology : paham deontology berkeyakinan bahwa sesuatu yang baik berakar dari keberhasilan manusia mengerjakan tugas atau kewajibannya. Paham Deontologi biasanya merupakan dorongan hati individu terjadi saat membela Negara atau membela keluarganya.
o   Intuitionistic Pluralism : paham ini tidak memeiliki prinsip utama yang harus dilakukan manusia :
1.    Kewajiban kebenaran, kepatuhan, menjaga rahasia, setia dan tidak berbohong.
2.    Berdherma, murah hati, membantu orang lain.
3.    Tidak merugikan orang lain
4.    Menjunjung tinggi keadilan.
5.    Wajib memperbaiki kesalahan yang ada.
6.    Bersyukur, membalas budi.
7.    Mengembangkan kemampuan diri.

4.   HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
·         Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau kelompok orang lain. Macam hak : hak legal, hak individu, hak social, hak positif. Hak moral berdasar prinsip atau etis.
·         Kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain yang harus dipenuhi. Setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut.
·         Tanggung jawab adalah seseorang harus mampu menjawab, tidak boleh mengelak bila diminta penjelasan tentang perbuatannya. Tanggung jawab meliputi tanggung jawab terhadap perbuatannya yang telah berlangsung dengan segala konskuensinya, tanggung jawab terhadap perbuatan yang sedang berlangsung dan tanggung jawab terhadap perbuatan yang akan datang.





Sumber : materi kuliah etikolegal dalam praktik kebidanan