DIMENSI DAN PRINSIP KODE ETIK PROFESI BIDAN
Dimensi
Kode Etik Bidan
1. Anggota profesi dank lien
Melayani dengan baik menerapkan
etika, hak klien diberikan, kewajiban bidan dilaksanakan.
2. Anggota profesi dan system kesehatan
Bidan memberi pelayanan sesuai dengan
aturan yang sudah ditetapkan. SPO, ilmu yang abdit, system rujukan, menerapkan
inform consent
3. Anggota profesi dan profesi kesehatan
Menjalin dan menjaga hubungan
yang baik. Dokter, Dokter SpOG, Perawat gigi, perawat, petugas gizi, Sanitasi,
kesehatan lingkungan dan kes.masyarakat, petugas imunisasi.
4. Anggota profesi dan sesama profesi
Saling menghargai, membantu,
minta bantuan, saling melengkapi, jangan saling menjelekkan.
Prinsip
Kode Etik
1.
Menghargai otonomi
2.
Melakukan tindakan yang benar
3.
Mencegah tindakan yang dapat merugikan
4.
Memberlakukan manusia sacara adil
5.
Menjelaskan dengan benar
6.
Menepati janji yang telah disepakati
7. Menjaga
kerahasiaan.
-
Menghargai
otonomi
o
Kasus
bayi yang tidak diinginkan
o
Bidan
menolak keinginan pasien
o
Prinsip
otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berfikir logis dan
memutuskan
o
Orang
dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat keputusan sendiri,
memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang dihargai.
Tindakan yang tidak memperhatikan
otonomi
o
Memberlakukan
sesuatu bagi klien tanpa mereka diberitahu sebelumnya
o
Memberitahu
klien bahwa keadaannya baik, padahal terdapat gangguan atau
penyimpangan
o
Melakukan
sesuatu tanpa memberitahu informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat
suatu pilihan
-
Melakukan
tindakan yang benar
o
Memberitahu
ibu bila akan disuntik apa untuk apa
o
Minta
ijin bila mulai melakukan pemeriksaan
o
Bertindak
sesuai keahlian dan kewenangan sesuai dengan kompetensi bidan
o
Melakukan
tindakan dengan memperhatikan kebaikan bagi kesehatan klien
o
Melakukan
pelayanan kesehatan sesuai prosedur
o
Menghormati
hak klien
o
Jujur
dalam melakukan tindakan
-
Mencegah
tindakan yang merugikan
o
Pemakaian
APD bagi bidan
o
Pemanggilan
pasien dengan no urut yang keliru
o
Tidak memberi
suntikan pada pasien karena bidan lupa
o
Seorang
ibu pada TM I melakukan ANC dengan keluhan mual, muntah dan pusing yang tidak
berlebihan. Tapi bidannya melakukan rujukan ke RS
o
Melakukan
intervensi pada klien yang ingin menggunakan alat kontrasepsi
o
Seorang
bidan menawarkan susu formula kepada seorang ibu yang baru melahirkan.
-
Memberlakukan
manusia dengan adil
o
Melayani
pasien tidak boleh membedakan orang kaya atau miskin.
o
Pelayanan
ibu hamil sesuai dengan no urut yang sudah dating
o
Keadilan
dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau perilaku yang tidak berdasarkan
kewenangan-kewenangan atau kekacauan.
-
Menjelaskan
dengan benar
o
Menjelaskan
tanda bahaya ibu hamil pada pasien harus jelas. Misalnya; terjadi perdarahan,
janin tidak bergerak, keluar air ketuban secara tiba-tiba.
o
Menjelaskan
hasil pemeriksaan kepada pasien sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
o
Menjelaskan
kepada pasien tentang alat kontrasepsi secara benar tentang kelebihan dan
kekurangan dari masing-masing kontrasepsi.
-
Menepati
janji yang telah disepakati
o
Jadwal
pelayanan dimulai dan ditutup tepat waktu (kecuali gawat darurat)
o
Jika
merujuk bidan sanggup mendampingi sampai tujuan
o
Seorang
ibu membuat janji untuk melakukan pemeriksaan fisik (ANC) pada dua minggu yang
akan datang pada seorang bidan
o
Menyepakati
antara kedua belah pihak antara pasien dengan bidan untuk persalinan di tempat
bidan tersebut
o
Tindakan
yang dilakukan oleh seorang bidan harus sesuai dengan peraturan yang sebelum
nya disepakati melalui inform consent
o
Bidan
melakukan tindakan pelayanan sesuai yang telah di sepakati bersama pasien
o
Bidan
bekerja sesuai dengan SPO
o
Memberikan
pelayanan kesehatan sesuai yang telah disepakati antara pasien dengan bidan
tersebut
-
Menjaga
kerahasiaan
o
Hasil
pemeriksaan bidan tidak bolehdiceritakan kepada siapapun (kecuali kepentingan
hukum)
o
Tempat
pemeriksaan dijamin keamanannya dari luar atau umum (tidak kelihatan oleh umum)
o
Bidan
tidak boleh membuka rahasia pasien
o
Bidan
tidak boleh menggunakan rahasia pasiennya untuk merugikan kepentingan pasien
o
Bidan
tidak boleh menggunakan rahasia pasiennya untuk kepentingan pribadi bidan atau
untuk kepentingan pihak ketiga.
Sumber
: materi kuliah etikolegal dalam praktik kebidanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar