Rabu, 30 April 2014

ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN


PENGERTIAN DASAR ETIKA, ETIKET, MORAL DAN HUKUM

ETIKA : ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dengan didasari pikiran yang baik. (Mochtar K)

TUJUAN ETIKA :
Ø  Tujuan etika adalah mengatur tertib dan tentramnya pergaulan hidup dalam masyarakat.
Ø  Pelanggaran etika tidak selalu pelanggaran hokum dan sebaliknya pelanggaran hokum hampir selalu pelanggaran etika.

MACAM ETIKA :
Etika merupakan penerapan teori dalam proses filsafat moral dalam kehidupan nyata. Etika mencakup prinsip dan nilai yang membimbing makhlukm hidup berpikir dan bertindak. Ada 3 macam :
1.    Meta ethics : bentuk filsafat moral yang paling abstrak yaitu pemikiran mengenai kejadian
2.    Etical/moral teori : manusia mencoba memformulasikan mekanisme untuk menyelesaikan masalah.
3.    Practical ethics : manusia berupaya mengaplikasikan bentuk dalam wujud sikap/perilaku menghadapi masalah etika sehari-hari.

ETIKET : Ilmu yang mempelajari tentang sopan santun atau perilaku manusia
Persamaan Etika dan Etiket :
1.    Sama-sama menyangkut perilaku manusia
2.    Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Perbedaan Etika dan Etiket
Etiket
a.    Menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan
b.    Berlaku dalam pergaulan
c.    Bersifat relative, tidak sopan/sopan dalam budaya
d.   Memandang manusia dari segi lahiriyah
Etika
a.    Tidak terbatas pada cara dilakukannya? Perbuatan, memberi nilai tentang perbuatan itu.
b.    Selalu berlaku tidak tergantung hadir tidak seseorang.
c.    Bersifat absolute: jangan mencuri
d.   Memandang manusia dari segi batiniah

MORAL : mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai.
Moralitas :
1.    Segi  moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2.    Sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk.

Isu Moral
a.    Isu adalah topic yang penting untuk dibicarakan artinya mayoritas individu akan mengeluarkan opini terhadap masalah tersebut. Isu moral mencakup baik buruk dalam kehidupan sehari-hari
b.    Contoh isu moral dalam kesehatan : aborsi, bayi tabung, sewa rahim, bank sperma, perdagangan manusia yang menjadi polemic berkepanjangan dalam masyarakat.
c.    Isu moral menyebabkan konflik moral.

Penyebab konflik moral   
v  Berusaha mencapai tujuan dengan cara memuaskan kebutuhan
v  Mempertahankan nilai-nilai
v  Memaksakan kepentingan
v  Sumber daya yang tidak mencukupi
v  Kurang atau ketiadaan komunikasi antara pihak yang konflik
v  Kurangnya rasa percaya antara satu sama lain
v  Saling tidak menghargai hubungan
v  Kekuasaan terpusat / tidak terbagi merata.
Konflik moral
·         Konflik moral terjadi karena ada perbedaan antara prinsip moral antara individu
·         Terdapat 2 tipe konflik moral :
a.    Konflik dalam prinsip yang sama misalnya : otonomi
b.    Konflik dalam prinsip yang berbeda. Misalnya pasien tidak mau dilakukan episiotomy.
·         Konflik moral dapat menimbulkan dilema moral

Dilema Moral
·         Dilema moral adalah situasi yang menghadapkan individu pada dua pilihan dan tidak satupun  dari pilihan itu dianggap sebagai jalan keluar yang paling tepat. Keadaan ini seperti pada persimpangan jalan.
·         Semakin sulit kita memprediksikan konsekuensinya tindakan yang akan kita terima, semakin besar dilemma yang kita hadapi. Artinya dilema moral sangat berkaitan dengan prinsip benar dan salah dalam situasi sulit individu dituntut memilih satu dari dua pilihan yang ada.

HUKUM :   
·         Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. (Thomas H)
·         Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri (Utrecht)
·         Hukum adalah peraturan yang penting karena hukum mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat, antar masyarakat, mengatur hubungan individu dengan masyarakat.9 (Supardan S)
·         Hukum adalah peraturan Undang-Undang atau adab yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh pemerintah (Mochtar K)

Perbedaan Hukum dan Moral
Hukum
1.    Hukum ditulis sistematis, disusun dalam kitab UU bersifat obyektif.
2.    Hukum membatasi tingkah laku lahiriyah.
3.    Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi  
Moral
1.    Bersifat subyektif, tidak tertulis
2.    Moral menyangkut sikap batin seseorang
3.    Moral tidak bersifat memaksa
 
ETIKA UMUM :
1.    Hati nurani : hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran.
2.    Kebebasan dan tanggung jawab : ada hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab
3.    Nilai dan norma
4.    Hak dan kewajiban

Sumber : materi kuliah etikolegal dalam praktik kebidanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar