PENGERTIAN
DASAR ETIKA, ETIKET, MORAL DAN HUKUM
ETIKA : ilmu yang mempelajari kebaikan dan
keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh
kehendak dengan didasari pikiran yang baik. (Mochtar K)
TUJUAN
ETIKA :
Ø
Tujuan
etika adalah mengatur tertib dan tentramnya pergaulan hidup dalam masyarakat.
Ø
Pelanggaran
etika tidak selalu pelanggaran hokum dan sebaliknya pelanggaran hokum hampir
selalu pelanggaran etika.
MACAM
ETIKA :
Etika merupakan penerapan teori dalam proses
filsafat moral dalam kehidupan nyata. Etika mencakup prinsip dan nilai yang
membimbing makhlukm hidup berpikir dan bertindak. Ada 3 macam :
1. Meta
ethics : bentuk filsafat
moral yang paling abstrak yaitu pemikiran mengenai kejadian
2. Etical/moral
teori : manusia mencoba
memformulasikan mekanisme untuk menyelesaikan masalah.
3. Practical
ethics : manusia berupaya
mengaplikasikan bentuk dalam wujud sikap/perilaku menghadapi masalah etika
sehari-hari.
ETIKET : Ilmu yang mempelajari tentang sopan santun
atau perilaku manusia
Persamaan
Etika dan Etiket :
1. Sama-sama menyangkut perilaku manusia
2. Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu
menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Perbedaan Etika dan Etiket
Etiket
a. Menyangkut cara suatu perbuatan yang harus
dilakukan
b. Berlaku dalam pergaulan
c. Bersifat relative, tidak sopan/sopan dalam
budaya
d. Memandang manusia dari segi lahiriyah
|
Etika
a. Tidak terbatas pada cara dilakukannya?
Perbuatan, memberi nilai tentang perbuatan itu.
b. Selalu berlaku tidak tergantung hadir tidak
seseorang.
c. Bersifat absolute: jangan mencuri
d. Memandang manusia dari segi batiniah
|
MORAL
: mengenai apa yang dianggap
baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai
perkembangan atau perubahan norma atau nilai.
Moralitas
:
1. Segi
moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2. Sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai
yang berkenaan dengan baik buruk.
Isu
Moral
a. Isu adalah topic yang penting untuk
dibicarakan artinya mayoritas individu akan mengeluarkan opini terhadap masalah
tersebut. Isu moral mencakup baik buruk dalam kehidupan sehari-hari
b. Contoh isu moral dalam kesehatan : aborsi,
bayi tabung, sewa rahim, bank sperma, perdagangan manusia yang menjadi polemic
berkepanjangan dalam masyarakat.
c. Isu
moral menyebabkan konflik moral.
Penyebab
konflik moral
v
Berusaha
mencapai tujuan dengan cara memuaskan kebutuhan
v
Mempertahankan
nilai-nilai
v
Memaksakan
kepentingan
v
Sumber
daya yang tidak mencukupi
v
Kurang
atau ketiadaan komunikasi antara pihak yang konflik
v
Kurangnya
rasa percaya antara satu sama lain
v
Saling
tidak menghargai hubungan
v
Kekuasaan
terpusat / tidak terbagi merata.
Konflik
moral
·
Konflik
moral terjadi karena ada perbedaan antara prinsip moral antara individu
·
Terdapat
2 tipe konflik moral :
a. Konflik dalam prinsip yang sama misalnya :
otonomi
b. Konflik dalam prinsip yang berbeda. Misalnya
pasien tidak mau dilakukan episiotomy.
·
Konflik moral dapat menimbulkan dilema moral
Dilema
Moral
·
Dilema
moral adalah situasi yang menghadapkan individu pada dua pilihan dan tidak
satupun dari pilihan itu dianggap
sebagai jalan keluar yang paling tepat. Keadaan ini seperti pada persimpangan
jalan.
·
Semakin
sulit kita memprediksikan konsekuensinya tindakan yang akan kita terima,
semakin besar dilemma yang kita hadapi. Artinya dilema moral sangat berkaitan
dengan prinsip benar dan salah dalam situasi sulit individu dituntut memilih
satu dari dua pilihan yang ada.
HUKUM
:
·
Hukum
adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. (Thomas H)
·
Hukum
adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus
ditaati oleh masyarakat itu sendiri (Utrecht)
·
Hukum
adalah peraturan yang penting karena hukum mengatur hubungan antar individu
dalam masyarakat, antar masyarakat, mengatur hubungan individu dengan
masyarakat.9 (Supardan S)
·
Hukum
adalah peraturan Undang-Undang atau adab yang secara resmi dianggap mengikat
yang dikukuhkan oleh pemerintah (Mochtar K)
Perbedaan Hukum dan Moral
Hukum
1. Hukum ditulis sistematis, disusun dalam
kitab UU bersifat obyektif.
2. Hukum membatasi tingkah laku lahiriyah.
3. Hukum bersifat memaksa dan mempunyai
sanksi
|
Moral
1. Bersifat subyektif, tidak tertulis
2. Moral menyangkut sikap batin seseorang
3. Moral tidak bersifat memaksa
|
ETIKA
UMUM :
1. Hati nurani : hati nurani berkaitan erat
dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran.
2. Kebebasan dan tanggung jawab : ada hubungan
timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab
3. Nilai dan norma
4. Hak dan kewajiban
Sumber
: materi kuliah etikolegal dalam praktik kebidanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar