Rabu, 30 April 2014

ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN(etika profesi dalam pelayanan kebidanan)


ETIKA PROFESI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

1.   ETIKA
Etika adalah ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak yang didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
-          Jenis etika
a.    Etika deskriptif : memberikan gambaran tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis masyarakat.
b.    Etika normative : membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia yang dibagi menjadi 2 macam etika.
                                                          ¨         Etika umum : membahas yang berhubungan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasar prinsip moral.
                                                          ¨         Etika khusus :
ü  Etika social menekankan tanggung jawab social dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya misalnya; etika kebidanan,etika kedokteran,etika keperawatan.
ü  Etika individu lebih menekankan pada kewajiban manusia sebagai pribadi
ü  Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.

2.   FUNGSI ETIKA
·         Memberikan arah bagi perilaku manusia tentang : apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
·         Bagi profesi berfungsi sebagai petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana harus menjalankan profesinya termasuk larangannya.

3.   SUMBER ETIKA
o   Act Utilitarian : semakin besar manfaat yang diperoleh, semakin besar pula kemungkinan suatu tindakan dianggap benar
o   Rule Utilitarian : suatu tindakan dianggap benar jika sesuai dengan peraturan yang benar. Peraturan disebut benar jika isinya dapat memaksimalkan manfaat.
o   Deontology : paham deontology berkeyakinan bahwa sesuatu yang baik berakar dari keberhasilan manusia mengerjakan tugas atau kewajibannya. Paham Deontologi biasanya merupakan dorongan hati individu terjadi saat membela Negara atau membela keluarganya.
o   Intuitionistic Pluralism : paham ini tidak memeiliki prinsip utama yang harus dilakukan manusia :
1.    Kewajiban kebenaran, kepatuhan, menjaga rahasia, setia dan tidak berbohong.
2.    Berdherma, murah hati, membantu orang lain.
3.    Tidak merugikan orang lain
4.    Menjunjung tinggi keadilan.
5.    Wajib memperbaiki kesalahan yang ada.
6.    Bersyukur, membalas budi.
7.    Mengembangkan kemampuan diri.

4.   HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
·         Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau kelompok orang lain. Macam hak : hak legal, hak individu, hak social, hak positif. Hak moral berdasar prinsip atau etis.
·         Kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain yang harus dipenuhi. Setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut.
·         Tanggung jawab adalah seseorang harus mampu menjawab, tidak boleh mengelak bila diminta penjelasan tentang perbuatannya. Tanggung jawab meliputi tanggung jawab terhadap perbuatannya yang telah berlangsung dengan segala konskuensinya, tanggung jawab terhadap perbuatan yang sedang berlangsung dan tanggung jawab terhadap perbuatan yang akan datang.





Sumber : materi kuliah etikolegal dalam praktik kebidanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar