ETIKA PROFESI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1.
ETIKA
Etika adalah ilmu yang
mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan
manusia yang didorong oleh kehendak yang didasari pikiran yang jernih dengan
pertimbangan perasaan.
-
Jenis etika
a. Etika deskriptif : memberikan gambaran
tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal
yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis masyarakat.
b. Etika normative : membahas dan mengkaji
ukuran baik buruk tindakan manusia yang dibagi menjadi 2 macam etika.
¨
Etika
umum : membahas yang berhubungan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam
mengambil kebijakan berdasar prinsip moral.
¨
Etika
khusus :
ü
Etika
social menekankan tanggung jawab social dan hubungan antar sesama manusia dalam
aktivitasnya misalnya; etika kebidanan,etika kedokteran,etika keperawatan.
ü
Etika
individu lebih menekankan pada kewajiban manusia sebagai pribadi
ü
Etika
terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.
2.
FUNGSI ETIKA
·
Memberikan
arah bagi perilaku manusia tentang : apa yang baik atau buruk, apa yang benar
atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh
dilakukan.
·
Bagi
profesi berfungsi sebagai petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana harus
menjalankan profesinya termasuk larangannya.
3.
SUMBER ETIKA
o
Act Utilitarian : semakin besar manfaat yang diperoleh,
semakin besar pula kemungkinan suatu tindakan dianggap benar
o
Rule Utilitarian : suatu tindakan dianggap benar jika sesuai
dengan peraturan yang benar. Peraturan disebut benar jika isinya dapat
memaksimalkan manfaat.
o
Deontology : paham deontology berkeyakinan bahwa sesuatu yang baik berakar
dari keberhasilan manusia mengerjakan tugas atau kewajibannya. Paham Deontologi
biasanya merupakan dorongan hati individu terjadi saat membela Negara atau
membela keluarganya.
o
Intuitionistic Pluralism : paham ini tidak memeiliki prinsip utama
yang harus dilakukan manusia :
1. Kewajiban kebenaran, kepatuhan, menjaga
rahasia, setia dan tidak berbohong.
2. Berdherma, murah hati, membantu orang lain.
3. Tidak merugikan orang lain
4. Menjunjung tinggi keadilan.
5. Wajib memperbaiki kesalahan yang ada.
6. Bersyukur, membalas budi.
7. Mengembangkan kemampuan diri.
4.
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
·
Hak
merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang
atau kelompok orang lain. Macam hak : hak legal, hak individu, hak social, hak
positif. Hak moral berdasar prinsip atau etis.
·
Kewajiban
seseorang berkaitan dengan hak orang lain yang harus dipenuhi. Setiap hak
seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut.
·
Tanggung
jawab adalah seseorang harus mampu menjawab, tidak boleh mengelak bila diminta
penjelasan tentang perbuatannya. Tanggung jawab meliputi tanggung jawab
terhadap perbuatannya yang telah berlangsung dengan segala konskuensinya,
tanggung jawab terhadap perbuatan yang sedang berlangsung dan tanggung jawab
terhadap perbuatan yang akan datang.
Sumber
: materi kuliah etikolegal dalam praktik kebidanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar